PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI
Surat Edaran bersama 3 Menteri yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ, tertanggal 20 Januari 2025, tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota men5rusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Isi Surat Edaran Bersama ini menjelaskan bahwa mulai dari tanggal 27 dan 28 Februari, 1-5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain itu juga, mulai dari tanggal 26-31 Maret dan tanggal 1-8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Untuk lebih jelasnya tentang Surat Edaran Bersama 3 Menteri bisa dilihat DISINI.